You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Kenaman
Logo Desa Kenaman
Kenaman

Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Website Resmi Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau -- Hubungi Kami --

Sosialisasi Media Pelaporan Korupsi Diperluas Hingga ke Desa Kenaman

Administrator 11 November 2025 Dibaca 34 Kali
Sosialisasi Media Pelaporan Korupsi Diperluas Hingga ke Desa Kenaman

Kenaman,KIM Desa Kenaman-Pemerintah Kabupaten Sanggau secara resmi membagikan informasi tentang media pelaporan tindak pidana korupsi kepada seluruh masyarakat termasuk warga Desa Kenaman untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

menggunakan Surat Edaran No.100.3. Pemerintah mendorong seluruh perangkat daerah dan masyarakat untuk menggunakan sarana pengaduan yang tersedia menurut poin 2/80/ITKAB-A yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Aswin Khatib pada 10 November 2025. 

Masyarakat Kabupaten Sanggau Terutama warga Desa Kenaman saat ini dapat menggunakan tiga saluran resmi berikut untuk melaporkan atau mengadukan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN):

-SP4N-LAPOR adalah sistem pengaduan online nasional.

-WhatsApp: 0812-7501-0000.

-Media Sosial Resmi Pemerintah Kabupaten Sanggau

Selain itu pemerintah meminta seluruh perangkat daerah untuk memasang banner atau poster mengenai media pelaporan ini di lingkungan kantor masing-masing serta memaparkannya di website resmi instansi.

Tujuannya Agar informasi tersebut mudah diakses dan diketahui oleh semua orang di masyarakat termasuk di desa-desa seperti Kenaman.

Surat edaran tersebut menyatakan Dengan adanya media pelaporan ini diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan.  

Warga Desa Kenaman sekarang dapat dengan mudah dan aman melaporkan informasi atau menemukan tanda-tanda penyimpangan di lembaga pemerintah.

Diharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan menghilangkan korupsi.

*Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sanggau Nomor 100. 3 tanggal 10 November 2025 dengan nomor 4 poin 2/80/ITKAB-A. merupakan dasar untuk pembuatan artikel ini.*

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan